Tentang Perusahaan
Bergerak di persimpangan hukum, keuangan, dan strategi bisnis dalam pengelolaan aset bermasalah secara profesional dan terukur.
Profil Perusahaan
PT AJITA ARTHA INVESTAMA hadir sebagai mitra strategis bagi institusi keuangan, perbankan, multifinance, fintech lending, dan korporasi dalam pengelolaan dan penyelesaian aset bermasalah.
Perusahaan memiliki kapabilitas dalam akuisisi portofolio piutang melalui mekanisme cessie dan assignment of receivables, serta pengelolaan recovery secara profesional dan terukur.
Akuisisi dan penyelesaian NPL melalui mekanisme yang sah secara hukum.
Integrasi pendekatan hukum dan finansial untuk recovery yang optimal.
Strategi recovery berbasis analisis risiko dan profil setiap portofolio.
Posisi Strategis
PT AJITA ARTHA INVESTAMA memposisikan diri sebagai Strategic Financial Recovery Partner yang menjembatani kebutuhan institusi keuangan dalam proses deleveraging, cleansing balance sheet, dan optimalisasi recovery value.
Visi & Misi
Visi
Menjadi perusahaan manajemen aset dan penyelesaian piutang bermasalah terkemuka di Indonesia yang diakui atas profesionalisme, integritas, dan kemampuan menciptakan nilai nyata melalui pendekatan recovery yang terstruktur dan berkelanjutan.
Misi
Nilai-Nilai Inti
Standar kerja yang tinggi dalam setiap tahap pengelolaan dan penyelesaian aset.
Kejujuran dan transparansi sebagai fondasi setiap hubungan dengan klien dan mitra.
Setiap transaksi dan proses didukung oleh landasan regulasi yang kuat dan sah.
Perlindungan ketat atas data debitur, portofolio, dan informasi klien.
Pendekatan recovery yang adaptif terhadap kondisi pasar dan profil aset.
Hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan dengan seluruh pemangku kepentingan.
Gambaran Bisnis
Tahap terstruktur yang membentuk proses pengelolaan dan penyelesaian setiap portofolio aset bermasalah.
Pembelian hak tagih melalui akta autentik atau di bawah tangan yang sah secara hukum.
Klasifikasi, profiling, dan strategi penyelesaian berbasis data per akun debitur.
Negosiasi, restrukturisasi, collection, atau jalur hukum sesuai kondisi masing-masing aset.
Konversi nilai aset menjadi likuiditas melalui penyelesaian final yang terstruktur.