Strategic Financial Recovery Partner

Mitra Strategis untuk Penyelesaian Aset Bermasalah

PT AJITA ARTHA INVESTAMA membantu institusi keuangan mengelola dan menyelesaikan portofolio NPL secara profesional, terukur, dan berbasis kepastian hukum.

NON-PERFORMING LOAN MANAGEMENT · CESSIE & RECEIVABLES ACQUISITION · CREDIT RECOVERY · DEBT RESTRUCTURING · LEGAL ASSET ENFORCEMENT · DISTRESSED ASSET ADVISORY · NON-PERFORMING LOAN MANAGEMENT · CESSIE & RECEIVABLES ACQUISITION · CREDIT RECOVERY · DEBT RESTRUCTURING · LEGAL ASSET ENFORCEMENT · DISTRESSED ASSET ADVISORY ·

Tentang Perusahaan

Mengelola aset bermasalah secara strategis.

PT AJITA ARTHA INVESTAMA membantu institusi keuangan mengelola dan menyelesaikan aset bermasalah melalui pendekatan recovery yang strategis, terukur, dan berbasis kepastian hukum.

Strategic Asset Recovery

Pendekatan recovery berbasis analisis risiko dan potensi aset.

Integrasi strategi hukum dan finansial dalam penyelesaian aset bermasalah.

Mulai dari akuisisi, monitoring, hingga penyelesaian portofolio.

Layanan & Ruang Lingkup

Apa yang Kami Kerjakan

End-to-end. Terstruktur. Terukur.

Akuisisi Piutang & NPL

Pembelian portofolio kredit bermasalah melalui mekanisme cessie dan assignment of receivables. Due diligence komprehensif legal, finansial, dan kolateral.

Debt Recovery & Collection

Pendekatan multi-channel yang terkoordinasi: soft collection, hard collection, skip tracing, dan payment arrangement untuk debitur kooperatif.

Restrukturisasi Kredit

Rescheduling, reconditioning, haircut negotiation, debt-to-asset swap — disesuaikan dengan kondisi finansial debitur tanpa mengorbankan nilai recovery.

Legal Asset Enforcement

Litigasi perdata, eksekusi Hak Tanggungan, proses PKPU dan kepailitan, serta koordinasi aparat untuk kasus berindikasi fraud.

Distressed Asset Advisory

Penilaian dan klasifikasi portofolio NPL, perancangan recovery strategy, advisori pricing, dan capacity building tim kredit klien.

Satu titik tanggung jawab. Seluruh siklus aset dikelola secara mandiri dari akuisisi hingga penyelesaian akhir.

Proses Bisnis

Bagaimana Kami Bekerja

Initial Assessment

Evaluasi kualitas, struktur, dan potensi recovery portofolio yang diajukan klien.

Due Diligence

Verifikasi legal, finansial, agunan, profil debitur. Seluruh proses dilindungi NDA.

Valuasi & Pricing

Penetapan harga akuisisi berbasis DCF dan comparable transaction analysis.

Eksekusi Transaksi

Penandatanganan perjanjian cessie atau akta pengalihan hak tagih yang sah secara hukum.

Portfolio Management

Strategi penyelesaian aktif per akun: negosiasi, restrukturisasi, atau tindakan hukum.

Reporting & Monitoring

Laporan kinerja recovery berkala. Seluruh milestone terdokumentasi sistematis.

Mengapa Kami

Proposisi yang Berbeda

Keunggulan Utama

Pendekatan End-to-End

Mitra strategis jangka panjang.

Kami tidak berhenti di akuisisi. Satu tim, satu tanggung jawab, dari awal hingga selesai.

Kepastian Hukum

Setiap transaksi berlandaskan regulasi Indonesia yang berlaku KUHPerdata, UU Perbankan, OJK, hingga UU Kepailitan.

Fleksibilitas Transaksi

Single account atau bulk portfolio dengan mekanisme harga yang transparan dan kompetitif.

Jaringan Profesional

Advokat, notaris, PPAT, KJPP, collection agency semua terkoordinasi dalam satu ekosistem recovery.

Kerahasiaan Tanpa Kompromi

Data debitur dan portofolio klien dilindungi protokol NDA dan standar keamanan informasi yang ketat.

Orientasi Hasil

Target recovery realistis, didukung analitik data. Bukan janji tapi komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Industri

Siapa yang Kami Layani

Bank Umum & BPR/BPRS

Commercial & Rural Banking

Multifinance & Leasing

Consumer & Asset Finance

Fintech Lending & P2P

Digital Financial Services

Koperasi & LKM

Cooperative Finance

Korporasi & BUMN

Corporate & State Entities

Asuransi & Dana Pensiun

Insurance & Pension Funds

Dari kredit konsumer hingga portofolio korporasi pendekatan disesuaikan untuk setiap

segmen dan regulasi yang berlaku.

Hukum & Kepatuhan

Setiap langkah, berdasar hukum.

Operasional kami dibangun di atas fondasi regulasi yang solid bukan sekadar kepatuhan, melainkan jaminan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.

KUHPerdata Pasal 613 Cessie

Landasan pengalihan hak tagih melalui akta autentik atau di bawah tangan yang sah secara hukum.

Regulasi penjualan kredit bermasalah oleh bank kepada pihak ketiga secara legal dan transparan.

Standar OJK dalam due diligence, pelaporan, dan pengelolaan portofolio kredit bermasalah.

Eksekusi agunan tanah dan bangunan melalui KPKNL atau pengadilan negeri.

Eksekusi benda bergerak sebagai jaminan — kendaraan, mesin, dan piutang dagang.

Penyelesaian melalui pengadilan niaga, termasuk mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Seluruh transaksi tunduk pada prosedur Anti-Money Laundering dan Know Your Customer sesuai PPATK dan OJK.